Sukses

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 hingga 15 Persen

Selain itu kata dia, wajib pajak juga akan mendapatkan insentif lain berupa penghapusan sanksi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi Pergub Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 di kawasan car free day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (19/6/2022).

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati menyatakan dalam Pergub pelunasan PBB-P2 tahun pajak 2022 diberikan keringanan sebesar 15 persen untuk pembayaran di bulan Juni-Agustus.

Kemudian, 10 persen untuk pembayaran di bulan September sampai Oktober. Sedangkan, untuk pembayaran di bulan November diberikan insentif sebesar lima persen.

"Untuk pajak terhutang tahun 2013-2021 diberikan keringan sebesar 10 persen jika dibayarkan periode Juni hingga Oktober 2022. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di bulan November-Desember diberikan keringanan sebesar lima persen," kata Lusi.

Selain itu kata dia, wajib pajak juga akan mendapatkan insentif lain berupa penghapusan sanksi.

"Kami imbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini untuk pembayaran perbulannya," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 Miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (12/6/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wujud Kepedulian

 

Anies menilai, di era pandemi pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di Ibu Kota DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Anies menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.