Sukses

Suplai Amunisi ke KKB Papua, Anggota TNI Ditahan Tim Gabungan

Tim gabungan TNI-Polri akhirnya berhasil menangkap tersangka JS dan anggota TNI Praka AK di Jalan Cendrawasi Kampung Yokatapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Barang bukti juga berhasil diamankan oleh aparat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku kasus pembacokan di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Pelaku diketahui merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua dan menjual amunisi senjata api yang berasal dari anggota TNI.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Musthofa Kamal, menyampaikan, tersangka berinisial FS yang memiliki jaringan khusus pengadaan amunisi bagi KKB. Tim gabungan TNI-Polri pun melakukan pengejaran terhadap dalang penyuplai mmunisi KKB tersebut pada Selasa, 7 Juni 2022 sekitar pukul 17.40 WIT. 

Tim gabungan TNI-Polri akhirnya berhasil menangkap tersangka JS dan anggota TNI Praka AK di Jalan Cendrawasi Kampung Yokatapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Barang bukti juga berhasil diamankan oleh aparat. 

"Dari pemeriksaan terhadap JS, tersangka mengakui telah menjual amunisi kepada FS, dan kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa 10 butir amunisi Cal 5,56MM," jelas Kamal dalam keterangannya, Rabu (8/7/2022).

Menurut Kamal, tersangka JS merupakan orang asli Papua dan mengakui menerima titipan amunisi tersebut. Dia menjual 10 butir peluru kepada FS dengan harga Rp2 juta yang kemudian hasil penjualannya diserahkan kepada Praka AK.

"Uang tersebut langsung diserahkan kepada tersangka AK. Transaksi dilakukan sebanyak dua kali. Transaksi pertama lima butir dan kedua sebanyak lima butir," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cari Bukti Lain

Dalam pemeriksaan, Praka AK mengakui turut melakukan transaksi jual beli amunisi tersebut. Kini, keduanya sudah diberangkatkan ke Nabire untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kita masih mencari barang bukti lainnya, sisa amunisi sekarang berada di Kampung Minjau," ucapnya.

"Kita masih mengupayakan karena perjalanan menuju lokasi penyimpanan barang bukti hanya bisa ditempuh melalui jalur darat yang melewati hutan belantara dengan jarak tempuh lebih dari 12 jam berjalan kaki," terang Kamal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.