Sukses

Jaksa Sebut Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Perkaya PT Waskita Karya Rp 26,6 Miliar

Jaksa menyebut perbuatan korupsi proyek IPDN yang menyeret PT Waskita Karya itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 Adi Wibowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Selatan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Adi Wibowo memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jaksa menyebut, korporasi yang diuntungkan yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 26.667.071.208,84 atau Rp 26,6 miliar. PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241.

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.

Jaksa menyebut perbuatan korupsi proyek IPDN itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaan seperti dikutip Selasa (7/6/2022). Dakwaan sendiri dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, 6 Juni 2022.

"Memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 500.000.000 serta memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241 dan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp 26.667.071.208,84, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara yang seluruhnya sejumlah Rp 27.247.147.449,84," demikian kata jaksa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ajukan Pencairan Pembayaran 100 Persen

Pada surat dakwaan, Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).

Adi Wibowo juga mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK. Serta mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan proyek tersebut.

Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp 128.513.491.000.

Jaksa menyebut, pada 13 September 2011 Gamawan Fauzi selaku pengguna anggaran yakni Menteri Dalam Negeri periode 22 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014 mengeluarkan surat nomor: 011/3439/SJ.

Surat tersebut merupakan persetujuan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan kepada PT Waskita Karya.

 

3 dari 4 halaman

Tunjuk PT Waskita Karya

Surat itu ditindaklanjuti Mohammad Noval selaku ketua panitia pengadaan dengan mengumumkan PT Waskita Karya (Persero) sebagai pemenang lelang atas pengadaan jasa konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2011 dengan harga penawaran sebesar Rp 125.686.000.000 dengan nilai 94,16 melalui surat pengumuman pemenang nomor: 227/Peng/P3/KK/KDN/IX/2011 tanggal 13 September 2011.

Selanjutnya, Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa 2011 dengan nilai penawaran Rp.125.686.000.000.

Hal itu tertuang dalam surat nomor: 027/1055/PAKPA/IX/2011 tanggal 21 September 2011.

 

4 dari 4 halaman

Pasal Dakwaan

"Padahal berdasarkanLaporan Hasil Reviu BPKP, Proses Pengadaan Gedung Kampus IPDN pada empat lokasi di daerah (Kab. Agam, Kab. Minahasa, Kab. Gowa, dan Kab. Rokan Hilir) TA. 2011, nomor: LAP-506/D4.01/2011 tanggal 19 Agustus 2011 seharusnya lelang dinyatakan gagal dan diulang lagi," kata jaksa.

"Perbuatan itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perppres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.