Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji rumahan usai polisi menggerebek sebuah rumah di Perum Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Selasa (10/5/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, ada 4 orang ditangkap. Mereka terdiri dari pemilik hingga supir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.
Baca Juga
"Yang diamankan KB selaku pemilik, HS, RI dan M selaku supir," ujar dia.
Zulpan mengatakan, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram. Sebanyak 660 tabung gas ukuran 3 Kg dan 39 tabung gas 12 Kg disita sebagai barang bukti.
"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg," ujar dia.
Zulpan mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pria ini ditangkap petugas usai kedapatan menipu sejumlah warga, janjikan dapat gas elpiji ukuran 3 kg dengan sangat murah. Ia bahkan mengaku-ngaku sebagai karyawan Pertamina lengkap dengan seragam dan kartu pegawai.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Polisi Masih Dalami
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Sedang kami dalami peran masing-masing pelaku," ujar dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement