Sukses

One Way dan Ganjil-Genap Diterapkan Hari Ini, Korlantas Ajak Pemudik Taati Aturan

Korlantas Polri mulai menerapkan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap di jalan tol, Kamis (28/4/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri mulai menerapkan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap di jalan tol, Kamis (28/4/2022). Kabagops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, mengajak masyarakat mentaati aturan berlaku.

"Mari taati aturan one way beserta ganjil-genap ini. Ikuti petunjuk petugas di lapangan. Untuk pengemudi agar tertib jalur dan lajurnya," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut, Eddy mengimbau para pemudik di jalan tol untuk tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Jika lelah diperjalanan, Eddy merekomendasikan rest area atau arteri sebagai tempat istirahat.

"Tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Silakan istirahat di rest area terdekat atau keluar ke arteri untuk istirahat. Setelah itu bisa masuk kembali ke jalur tol," imbuhnya.

Eddy menyebut aturan ini diberlakukan demi kelancaran mudik masyarakat di lebaran 2022. Eddy berharap, one way dan ganjil-genap membuat pertemuan dengan keluarga menjadi nyaman.

"Dua rekayasa lalu lintas ini untuk kenyamanan masyarakat dan para pemudik bertemu keluarga masing-masing. Mudah-mudahan perjalanannya nyaman dan bahagia selalu," imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hati-Hati

Eddy pun berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati di jalan. Dia mengingatkan masyarakat menjaga kondisi fisik dan kendaraan selama di perjalanan.

"Siapkan kondisi fisik dan pastikan dalam keadaan sehat wal afiat. Pastikan kondisi kendaraan yang digunakan siap pakai atau layak jalan, cek mesin, dan kelengkapan lainnya," tuturnya.

Mulai Berlaku

Diketahui, penerapan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap mudik 2022 mulai berlaku Kamis (28/4) hari ini di KM 47 sampai KM 414 Tol Kalinkangkung.

One way dan ganjil genap hari ini berlaku pada pukul 17.00 - 24.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.