Sukses

Bupati Langkat Nonaktif Pasrah Dijadikan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, akhirnya buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.

Terbit, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022 ini, mengaku pasrah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumatera Utara.

Apalagi, selain Terbit, putranya yang bernama Dewa Perangin-Angin juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

"Kami sudah ikuti, kami terima apa adanya," ujar Terbit Rencana Perangin-Angin usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif ini.

"Awalnya menetapkan delapan tersangka, kemudian tim koordinasi dengan Komnas HAM, termasuk LPSK," kata Panca didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/4/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Orang Tersangka

Kapolda Sumut menerangkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin.

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu, dan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan, penyidik mempersangkakan Terbit Rencana Perangin Angin melanggar pasal 2, pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penyidik Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.