Sukses

Diperiksa KPK, Andi Arief Jelaskan soal Musda Demokrat di Kaltim

Dia juga mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Andi menyebut, tim penyidik hanya mendalami soal musyawarah daerah saja. Menurut Andi Arief, musda bukan tugasnya sebagai ketua bapilu Demokrat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/4/2022).

Dia mengaku dimintai keterangan seputar musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Andi Arief diperiksa selama sekitar tiga jam di Gedung KPK, Jakarta.

"Soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain," ujar Andi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Dia juga mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Andi menyebut, tim penyidik hanya mendalami soal musyawarah daerah saja. Menurut Andi Arief, musda bukan tugasnya sebagai ketua bapilu Demokrat.

"Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja" katanya.

Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Andi sebelumnya mangkir alias tak memenuhi panggilan KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Andi berdalih tak menerima surat panggilan penyidik KPK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polemik Surat Selesai

Namun pemanggilan kali ini, Andi sempat mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksan dari KPK. Andi mengatakan ada kesalahan dari pengiriman surat panggilan pertama.

Namun, pada surat kedua tidak ada kesalahan karena diterima di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat. "Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," jelas Andi.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.