Sukses

Bareskrim Akan Terbitkan Red Notice pada Tersangka Robot Trading Viral Blast

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan menerbitkan red notice untuk tersangka penipuan robot trading Viral Blast, Putra Wibowo.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan menerbitkan red notice untuk tersangka penipuan robot trading Viral Blast, Putra Wibowo.

Viral Blast lagi di buat red notice nya,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/3).

Upaya mengeluarkan red notice atau permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia bertujuan agar membantu proses pencarian dan penangkapan tersangka yang diduga berada di luar negeri.

“Masih diburu, DPO Putra ya, kalau tidak salah lagi di luar negeri dia,” ucap Whisnu

Namun Whisnu tak menjelaskan keberadaan Putra dengan detail. Namun ia menegaskan Putra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saya mesti cek lagi, kalau tidak salah masih dicari, sudah DPO,” katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan penahanan pada tiga tersangka yaitu RPW, MU dan JHP pada Jumat (18/3) lalu. Adapun korban penipuan robot trading Viral Blast disebut pihak kepolisian mencapai 12.000 orang dengan nilai kerugian Rp 1,2 triliun.

Whisnu memaparkan modus penipuan Viral Blast adalah menawarkan keuntungan dari uang investasi korban. Namun keuntungan itu tidak didapatkan dari proses trading. Melainkan hanya memutarkan dari uang setoran nasabah cara itu sebagaimana disebut skema ponzi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sita Aset

Dalam kasus ini, Polisi telah menyita satu rumah mewah di Graha Family milik petinggi PT Trust Global Karya Minggus Umboh. Minggus telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan modus robot trading Viral Blast.

"1 unit rumah mewah di Green lake milik Tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp15 Miliar," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (21/3).

Polisi juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, unit 5305-5306 milik salah tersangka lainnya yaitu Putra Wibowo, yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.

"Serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. Dengan tujuan untuk menemukan dokumen, terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," ujarnya.

"Penggeledahan juga serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022," sambungnya.

Sumber: Bachtiarudin Alam (Merdeka.com)

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.