Sukses

Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Divonis Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan perkosaan terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan akan divonis hari ini, Selasa, (15/2/2022).

Liputan6.com, Bandung - Terdakwa kasus dugaan perkosaan terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan akan divonis hari ini, Selasa, (15/2/2022).

Pantauan Liputan6.com, Herry Wirawan dihadirkan untuk mendengarkan langsung vonis yang dibacakan majelis hakim.

Herry Wirawan datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung di pada Selasa (15/2/2022) pukul 09.10 WIB. Dia datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung.

Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, Majelis Hakim kedua Riyanto Aloysius dan Hakim Asisten Eman Sulaeman.

Sementara, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana turut menjadi jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya, benar. Terbuka untuk umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (14/2/2022) kemarin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Seperti diketahui, Herry Wirawan terancam hukuman berat. Tuntutan hukuman mati dan tambahan pidana kebiri kimia dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022.

JPU membeberkan sejumlah alasan mengajukan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati tersebut.

Salah satunya untuk memberikan efek jera kepada pelaku ataupun pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa.

Dalam kasus ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.