Sukses

Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Pemerintah Beri Tenggat Waktu Pemprov DKI untuk Persiapan

Pemprov DKI Jakarta melepas status ibu kota negara secara bertahap. Tahapan untuk melepas status ibu kota negara juga akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membenarkan bahwa Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memberi waktu tenggat bagi Pemprov DKI untuk bersiap melepas status ibu kota, setelah pemerintah bakal memindahkan ibu kota negara atau IKN ke Nusantara.

Menurut Riza, hal itu akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta secara bertahap. Tahapan untuk melepas status ibu kota negara juga akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

"Semua ya ada timeline-nya, ini kan ingin dimasukan ke Prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR, itu nanti ada tahapan-tahapannya yah, jadi kita mengikuti alur mekanisme seperti biasa," kata Riza kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Terkait tahapan, Riza membeberkan pihaknya tengah menyusun konsep kota sebagai naskah akademik dengan pembahasan yang siap diuji publik.

"Tahapan ini nanti pembahasannya di Komisi 2, Paripurna nanti diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," urai Riza.

Riza mengungkapkan, Pemprov DKI membuka kesempatan yang luas kepada siapa saja untuk sumbangsih pemikiran yang konstruksif bagi Jakarta. Sebab sampai saat ini, pihaknya masih merumuskan hal tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sumbangsih Pemikiran untuk Jakarta

"Usulan ke depan silakan teman-teman media boleh juga masyarakat, kita sangat terbuka, karena belum diputuskan terbuka seluas-luasnya bagi warga, masyarakat siapa pun bagi warga punya pemikiran yang konstruktif sampaikan pada kami," terang politikus Partai Gerindra ini.

Sebagai catatan, tahta ibu kota pada 2024 akan berpindah ke Nusantara yang berlokasi di Kalimantan Timur.

Hal itu sudah tertuang dalam UU Ibu Kota Negara (IKN), yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.