Sukses

Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa 4 Petinggi di Garuda Indonesia Termasuk Dirut

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (persero) yang sebelumnya dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (persero) yang sebelumnya dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Senin, Jampidsus Kejaksaan Agung, telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia," kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Selasa, (25/1/2022).

Adapun keempat saksi yang diperiksa diantaranya berinisial IS selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, MP selaku Vice President PT. Garuda Indonesia, MT selaku Satuan Pengawas Internal PT. Garuda Indonesia, dan MAW selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia tahun 2012-2014.

"Mereka diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia persero Tbk," ujarnya.

Leonard mengatakan pemeriksaan ini, dilakukan guna memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan berkaitan korupsi perusahaan penerbangan tersebut.

"Suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia persero Tbk," ujarnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Korupsi

Dugaan kasus korupsi ini bermula dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2009-2014, Garuda merencanakan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) maupun sewa (operation lease buyback) melalui pihak lessor atau perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan barang dalam bentuk guna usaha.

Dalam hal ini penambahan armada tersebut menggunakan lessor agreement, yakni pihak ketiga menyediakan dana dan Garuda membayar kepada lessor. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

Adapun realisasi dari RJPP tersebut berupa pengadaan 50 pesawat ATR 72-600 yang terdiri dari pembelian 5 unit pesawat dan penyewaan 45 unit pesawat. Sementara untuk pengadaan 18 unit CRJ 1000, 12 diantaranya bersifat sewa.

Direktur utama PT Garuda membentuk tim pengadaan sewa pesawat dalam prosedur rencana bisnis terkait pengadaan pesawat tersebut. Tim yang terdiri dari Direktorat Teknis, Direktorat Niaga, Direktorat Operasional, dan Direktorat Layanan/Niaga itu melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

Atas pengadaan atau sewa pesawat itu diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan lessor.

Terkait perkara ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, bertemu dengan Burhanuddin pada Selasa, (11/1/2022), untuk menyerahkan data dan hasil audit dari BPKP. Data tersebut guna melengkapi proses penyelidikan yang dilakukan pihak JAMPidsus.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.