Sukses

Alasan Sakit, Ayu Thalia Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Penasihat hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy mengingatkan Ayu Thalia untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Ayu Thalia batal diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Ayu Thalia sedianya dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis 20 Januari 2022.

Kasus yang menimpa Ayu Thalia diusut setelah penyidik menindaklanjuti laporan dari Anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama.

Kabag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Hesti Mardiyanto menerangkan, penasihat hukum Ayu Thalia pada Kamis menemui penyidik menyampaikan bahwa kliennya sedang sakit. Penasihat hukum pun meminta penyidik mengagendakan ulang jadwal pemeriksaan.

"Iya ditunda (pemeriksaan) yang bersangkutan mengkonfirmasi ke penyidik tidak bisa hadir karena sakit," kata Hesti saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).

"Nanti dipanggil kembali. Kalau nanti surat panggilan sudah dikirim saya sampaikan," ujar dia.

Sementara itu, penasihat hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy mengingatkan Ayu Thalia untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

"Kita tunggu saja bagaimana pihak tersangka Ayu Thalia bertanggung jawab atas perbuatannya. Harapan saya agar tersangka kooperatif dalam menjalani proses hukum," ucap Ramzy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sean Tutup Pintu Mediasi

Dalam kesempatan itu, Ramzy menyampaikan pihak Sean menutup pintu mediasi. Salah satu alasannya karena tindakan yang dilakukan oleh Ayu Thalia terhadap kliennya sudah sangat keterlaluan. Apalagi, nama baik kliennya tercemar gegara perbuatan Ayu Thalia tersebut.

"Sampai saat ini permintaan klien kami diteruskan sampai ke pengadilan. Artinya sudah keterlaluan fitnah yang dilakukan Ayu Thalia," tandas dia.

Diketahui, Ayu Thalia telah menjadi tersangka usai polisi telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. "Oh iya benar, sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Rabu (19/1/2022).

Dwi mengatakan, Ayu Thalia dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Itu sangkaan pasalnya," kata dia.

3 dari 3 halaman

Saling Lapor

Kasus ini berawal dari saling lapor polisi. Dalam hal ini, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.

Namun, belakangan penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 kemarin. Penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan sehingga terbitlah Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.