Sukses

Respons Putra Ahok, Nicholas Sean Purnama Saat Tahu Ayu Thalia Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan selebgram Ayu Thalia sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan selebgram Ayu Thalia sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Kasus ini menyusul laporan yang dilayangkan Nicholas Sean Purnama kepada polisi.

Nicholas Sean Purnama yang merupakan putra dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengapresiasi kinerja penyidik yang mengusut laporannya.

Hal itu disampaikan penasihat hukumnya, Ahmad Ramzy. Dia mengatakan, kliennya telah mendengar kabar bahwa Ayu Thalia saat ini berstatus tersangka.

"Tadi sudah saya beritahu dan sudah saya sampaikan beliau berterimakasih dan meminta proses ini untuk terus dilanjutkan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Ramzy menerangkan, kliennya belum bisa menjawab seandainya pihak tersangka mengajak bermediasi. Sebab, sampai saat ini belum ada komunikasi.

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan tentang perdamaian," terang dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Diketahui, Ayu Thalia telah menjadi tersangka usai polisi telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Oh iya benar, sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Rabu (19/1/2022).

Dwi mengatakan, Ayu Thalia dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Itu sangkaan pasalnya," kata dia.

Kasus ini berawal dari saling lapor polisi. Dalam hal ini, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.

Namun, belakangan penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 kemarin. Penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan sehingga terbitlah Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.