Sukses

RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Dalam pembacaan pendapat fraksi, Fraksi PKS masih kukuh menolak RUU TPKS. RUU tersebut tetap disahkan sebagai inisiatif dpr dan disetujui di sidang paripurna.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab mayoritas peserta diikuti ketuk palu oleh Puan.

Dalam pembacaan pendapat fraksi, Fraksi PKS masih kukuh menolak RUU tersebut. Juru Bicara Fraksi PKS dalam sidang tersebut, Kurniasih Mufidayati menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas menolak RUU itu lantaran masih belum secara holistik mengatur tindak pidana kekerasan seksual.

"Berdasarkan catatan kami tersebut terhadap RUU TPKS dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI 'bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual', melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan," tegas Mufidayati.

"Yang meliputi kekerasaan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," lanjutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan PKS Menolak

Menurut Mufidayati, Fraksi PKS memandang seluruh aturan tindak pidana kesusilaan itu menjadi esensi penting dalam pencegahan dan pelindungan dari kekerasan seksual.

"Sekali lagi bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan," tandasnya.

Setelah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden kemudian akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah atau DIM.

Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR.

Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS.

Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.