Sukses

Medina Zein Akan Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Medina Zein akan mengajukan praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Medina Susani atau lebih dikenal Medina Zein akan mengajukan praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya.

"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain. Lagi kami kaji entah praperadilan, entah kita akan bersurat ke instansi Polri," kata kuasa hukum Medina Zein, Machi Ahmad di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Dia tetap bersikukuh bahwa kliennya tak mencemarkan nama baik seseorang. Karenanya tak tepat jika ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, terkait rencana Medina Zein, pihak Polda Metro Jaya tak mempermasalahkannya lantaran praperadilan memang diatur dalam undang-undang.

"Polda Metro Jaya sikapinya biasa saja itu bukan hal luar biasa karena di aturan hukum diatur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut dia, itu adalah hak setiap warga negara seandainya dirasa ada kekeliruan dalam proses pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan.

"Silakan aja itu hak semua warga negara. Yang berpekara dan merasa terkait dngn pemanggilan, penahanan, penetapan tersangka, dan penggeledahan yang dianggap tidak benar oleh mereka maka mereka bisa ajukan praperadilan nanti pengadilan yang ajukan penilaian apa putusannya," jelas Zulpan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ditahan

Sebelumnya, Selebgram Medina Susani atau lebih dikenal Medina Zein tidak ditahan usai menyandang status sebagai tersangka pencemaran nama baik. Polisi pun memberikan alasan.

"Medina Zein sudah jadi tersangka tapi tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Zulpan menyebut beberapa pertimbangan penyidik tidak menerbitkan surat perintah penahanan kepada Medina Zein. Pertimbangan itu seperti yang tercantum di dalam KUHP.

"Tidak ditahan pertimbangan dalam KUHAP tidak melarikan diri, tidak akan hilangkan barang bukti, tidak akan ulang perbuatannya dan kooperatif," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.