Sukses

Kasus Suap, Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 6 dan 9 Kurungan Penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutut dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutut dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani dikurung di dalam bui dengan masa pidana berbeda.

Adapun ini disampaikan dalam lanjutan sidang kasus suap Rp 57 miliar.

Terhadap Angin, selaku Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Dadan, selaku mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak, dituntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Jaksa KPK juga menuntut, kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu untuk membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000, dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019.

"Pidana tambahan berupa uang pengganti ini dibayarkan selambat-lambatnya setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana tiga tahun penjara," tegas Wawan.

Sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan turut dibacakan jaksa. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara pada bidang pajak.

"Hal memberatkan, terdakwa juga telah menikmati hasil perbuatannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," jelas Wawan.

Kendati demikian, hal meringankan para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Perkara

Dalam perkara ini, keduanya diyakini telah menerima suap senilai Rp 57 miliar diterima keduanya dalam dua pecahan mata uang, terbagi atas Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.

Uang itu diterima dari para wajib pajak yang turut berpekara dalam kasus ini. Mereka adalah PT. Bank Pan Indonesia (Panin), PT. Jhonlin Baratama dan PT. Gunung Madu Plantations.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Suap