Sukses

SMRC: 83 Persen Masyarakat Permendikbud PPKS Legalkan Perzinahan

Hanya 10 persen yang menyatakan setuju pada pandangan pertama bahwa peraturan tersebut dapat membenarkan perzinahan. Sementara masih ada 7 persen yang belum menyatakan pendapat.

Liputan6.com, Jakarta Mayoritas publik meyakini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dapat melindungi korban, bukan malah dapat membenarkan perzinaan seperti yang dituding sejumlah kalangan.

Hal ini diungkap dalam temuan survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk “Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional” yang dirilis secara daring pada Senin, 10 Januari 2022.

Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, memaparkan bahwa dalam survei ini, responden diberi dua pilihan pandangan. Pandangan pertama menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 itu dapat membenarkan perzinaan. 

Pandangan kedua menyatakan bahwa Permendikbud tersebut tidak membenarkan perzinaan, melainkan sebagai upaya melindungi korban dari kekerasan/pemaksaan untuk melakukan hubungan seks. 

“Terhadap dua pandangan ini, mayoritas publik (83 persen) dari yang tahu, setuju dengan pandangan kedua, yakni Permendikbud tersebut bukan pembenaran atas perzinahan, melainkan upaya untuk melindungi korban kekerasan,” ujar Saidiman. 

Hanya 10 persen yang menyatakan setuju pada pandangan pertama bahwa peraturan tersebut dapat membenarkan perzinahan. Sementara masih ada 7 persen yang belum menyatakan pendapat.

Saidiman menegaskan bahwa publik umumnya menilai positif adanya Permendikbudristek tersebut.

“Hal ini terlihat dari dukungan yang merata di setiap lapisan sosial dan wilayah,” ujar Saidiman.

Beleid ini juga hampir didukung oleh semua masyarakat Indonesia. Saidiman Ahmad bilang sebanyak 33 persen warga yang tahu atau pernah mendengar Permendikbud No. 30 tahun 2021 tersebut. Sementara yang belum tahu 67 persen.

“Dari yang tahu, 92 persen menyatakan mendukung atau sangat mendukung peraturan menteri tersebut,” ujar Saidiman. 

“Yang tidak atau sangat tidak mendukung hanya sekitar 7 persen. Masih ada 1 persen yang belum menyatakan pendapat," sambung dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukungan Merata

Dilihat dari sisi demografi, jelas Saidiman, dukungan pada Permendikbudristek ini terlihat merata di setiap kelompok masyarakat.

Survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Terdapat 2420 responden terpilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. 

Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 2062 atau 85 persen. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling).

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.