Sukses

Usai Diterima Jokowi, DPR Akan Gelar Fit and Proper Test Bagi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Sebelum diserahkan ke Presiden Jokowi, para calon anggota KPU dan Bawaslu telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 5 Januari kemarin dan ditandatangani Ketua Timsel Juri Ardiantoro.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu telah memutuskan hasil seleksi terhadap para bakal calon penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Sebanyak 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada Kamis (6/1/2022) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat. 

Penetapan hasil seleksi calon penyelenggara Pemilu itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 bernomor 358/TIMSEL/I/2022 tentang Hasil Tes Psikologi Lanjutan, Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027. 

Sebelum diserahkan ke Presiden, keputusan itu telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 5 Januari kemarin dan ditandatangani Ketua Timsel Juri Ardiantoro. 

Adapun 14 calon anggota KPU yang namanya diserahkan kepada Presiden adalah sebagai berikut:

August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, dan Iwan Rompo Banne.

Kemudian Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, selanjutnya Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat. 

Sedangkan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 adalah sebagai berikut: 

Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Akan Gelar Fit and Proper Test

Setelah nama-nama tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan dan diserahkan kepada Presiden, daftar ke-24 nama tersebut akan diteruskan ke DPR RI.

Kemudian, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyaring setengah dari jumlah nama yang diserahkan, baik untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu. 

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, dan pada Pasal 92 ayat (2) huruf a dinyatakan, bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.