Sukses

Jadi Pejabat Negara, Isolasi Anggota DPR Dinilai Setara dengan Presiden

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar menilai anggota DPR merupakan pejabat negara, karenanya ia mendapatkan perlakuan khusus setingkat menteri dan presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif, Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), Deni Iskandar menyebut DPR dan Presiden setara. Karenanya ia sependapat dengan Hillary Brigitta Lasut yang menyatakan hal serupa sebelumnya.

Pernyataan Deni, merujuk dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3. Karenanya ia menyakini hal itu semestinya tak menjadi polemik.

“Saya kira sudah tepat, dan tidak ada yang salah. Landasannya juga jelas dan diatur dalam UU. Bahwa, setiap anggota DPR itu punya wewenang melakukan pengawasan, baik pengawasan anggaran, legislasi maupun pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang menjadi mitra kerjanya. Termasuk juga dalam hal ini, kinerja Presiden,” kata Deni, Kamis (16/12/2021) di Cikini, Jakarta Pusat.

Sebelumnya polemik karantina bagi anggota DPR bergejolak usai anggota DPR dari Gerindra, Mulan Jameela mengisolasikan dirinya di rumah setelah pulang dari Turki beberapa waktu lalu. Hal ini menimbulkan polemik berkepanjangan.

Menyikapi isoman Mulan, Anggota DPR RI dari Nasdem Hillary Brigitta Lasut menyebutkan antara Anggota DPR dan Presiden memiliki sama sama keistimewaan.

Senada Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar menilai anggota DPR merupakan pejabat negara, karenanya ia mendapatkan perlakuan khusus setingkat menteri dan presiden.

“Hanya saja sebagai pejabat negara mungkin harus diberi pembedaan perlakuan misalkan pada ruang yang khusus disediakan untuk pejabat negara,” kata Abdul Ficar.

Fickar sendiri menanggapi wajar bila pada akhirnya banyak para pejabat negara yang tidak mau mengisolasikan diri sepulang dari luar negeri. Hal itu dikarenakan fasilitas Wisma Atlet, yang menjadi pusat isolasi tak menyediakan tempat untuk pejabat.

“Artinya ada ruang ruang khusus di Wisma Atlet yang disediakan untuk pejabat negara seperti Presiden, Menteri, para Hakim atau anggota DPR,” tegasnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Aturan Karantina Pejabat Negara

Terpisah, Dosen Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno mengatakan aturan tentang karantina bagi pejabat negara belum ada. Karena itu sebelum menjadi polemik, aturan harus dibahas terlebih dahulu.

“Apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa anggota dewan habis dari luar model karantinanya bisa isolasi mandiri atau ada tempat khusus,” jelas Adi.

Selain itu, Adi menyebut wajar bila anggota DPR harus memiliki isolasi khusus. Sebab selain karena pejabat publik, aktivitas anggota DPR cenderung dinamis ketimbang masyarakat biasa.

“Bukan soal tempat khususnya yang dipersoalkan, tapi di tempat khusus itu Anggota Dewan setidaknya steril tidak berinteraksi dengan yang lain,” tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.