Sukses

Mahfud Md Jamin Investasi di RI Tetap Aman Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Mahfud Md menegaskan, investasi yang sudah berjalan atau yang akan masuk ke Indonesia tidak terpengaruh putusan MK soal UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja tidak mengganggu investasi di Indonesia. 

"Pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia itu berdasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu aman dan mempunyai kepastian hukum. Karena satu, MK menyatakan UU itu berlaku sampai dua tahun. Setuju atau tak setuju itu kata MK," kata Mahfud Md di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Selama kurun waktu dua tahun itu, menurut Mahfud, investasi yang dibuat secara sah tak bisa dibatalkan. Menurutnya, perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang, karenanya tak bisa dicabut begitu saja lantaran bersifat mengikat.

"Kalau sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis negara lain, kan kalau kita mau sewenang-wenang persoalkan kan bisa jadi perkara internasional," papar dia. 

Karena itu, mantan Ketua MK ini menegaskan bahwa investasi yang sudah berjalan di Indonesia akan terus berlanjut. Begitu juga investasi yang akan masuk, tetap tidak terpengaruh dengan putusa MK tersebut.

"Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya," kata Mahfud Md.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusannya, MK pun memerintahkan pembuat UU Cipta Kejra untuk melakukan perbaikan dalam tenggang waktu maksimal dua tahun. Meski begitu, UU Cipta Kerja tetap berlaku.

Namun jika dalam waktu dua tahun pemerintah dan DPR tidak bisa memperbaikinya, maka UU Cipta Kerja akan dionyatakan inkonstitusional permanen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.