Sukses

Andika Perkasa Enggan Tanggapi Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa hanya akan menjabat sebagai Panglima TNI selama sekitar 13 bulan. Berdasarkan UU TNI, Andika Perkasa akan pensiun di usia 58 tahun atau pada Desember 2022 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa enggan mengomentari wacana perpanjangan masa aktif perwira TNI. Adapun wacana ini muncul lantaran masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI hanya sekitar 13 bulan karena akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022.

Andika Perkasa menyebut hal tersebut bukan lah kewenanganannya. Dia pun menyerahkan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI kepada pihak yang berwenang.

"Waduh itu bukan kewenangan saya itu. Aduh, saya enggak ini ya, tapi itu sama sekali bukan kewenangan saya. Monggo (silakan) ditanyakan langsung kepada yang lebih berwenang," kata Andika di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 17 November 2021.

Dia mengaku akan menjalankan tugasnya sebagai Panglima TNI semaksimal mungkin, meski hanya menjabat selama 13 bulan. Andika ingin membuktikkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa dirinya bisa memenuhi kepercayaan yang telah diberikan.

"Saya akan lakukan tugas saya semaksimal mungkin dengan sisa waktu ini karena saya yakin saya bisa lakukan tugas tugas yang diberikan presiden maupun tugas pokok yang menjadi tugas kami sesuai dengan mandat Undang-Undang," tutur Andika.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun. Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta, Rabu 17 November 2021.

Andika Perkasa dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI. Andika berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerka sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab saat menjalankan tugasnya.

"Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," ucap Andika saat mengucakan sumpah jabatan Panglima TNI di hadapan Presiden Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Cara Perpanjang Jabatan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis mengatakan, bila pemerintah atau pun Andika Perkasa secara pribadi berkehendak, bisa saja masa pensiun perwira tinggi militer diperpanjang dari usia maksimal saat ini yakni 58 tahun.

"Caranya diperpanjang ada dua, pertama secara pribadi dia (Andika), kedua (lewat) Perpres yang memperpanjang seluruh perwira tinggi," kata Abdul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 8 November 2021.

Abdul mengaku, selama ini beleid TNI memang hendak direvisi, walau hal tersebut belum terlaksana. Sebab menurut politisi PKS ini, hal itu menjadi usulan pemerintah.

"Tapi saya melihat (masa dinas perwira tinggi) diperpanjang, terus terang saja. Tapi saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri tapi yang jelas saya punya keyakinan," imbuh Abdul.

Abdul pun menerka, jika benar akan ada revisi usia dinas khususnya jabatan Panglima TNI, maka bisa saja Andika Perkasa akan pensiun dalam usia 60 tahun atau diperpanjang 2 tahun dari aturan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia saat ini.

"Tamtama dan Bintara kan akan naik ke 58 (dari 53 tahun), kalau mereka yang prajurit saja bisa naik, masa perwira tinggi tidak? kalau naik 2 tahun ya artinya bisa sampai 60 artinya bisa sampai 2024," Abdul menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.