Sukses

Jaksa Agung Lelang Sejumlah Mobil Mewah dari Kasus Korupsi Jiwasraya

Penyelenggaraan lelang digelar pada Rabu (24/11). Waktu penawaran dimulai pukul 14.00-15.00 melalui halaman website www.lelang.co.id.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang sejumlah barang berupa mobil hingga motor mewah, yang didapat dari hasil rampasan aset perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya.

"Lelang barang rampasan, mobil dan motor mewah perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Elan Suherlan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (15/11/2021).

Namun demikian, Elan belum bisa menyampaikan, rincian aset rampasan tersebut merupakan hasil sitaan dari terpidana siapa. Setidaknya dalam perkara Jiwasraya tercatat enam terpidana yakni mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo.

Lalu, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

"Nanti akan saya infokan," tuturnya.

Adapun, teknis pelaksanaan lelang dikutip @KejaksaanRI, rencananya akan digelar pada Rabu (24/11). Waktu penawaran dimulai pukul 14.00-15.00 melalui halaman website www.lelang.co.id. Sedangkan untuk lokasi akan digelar di Ruang Lelang KPKNL, Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, No 10, Jakarta Pusat.

"Penetapan Pemenang, setelah batas akhir penawaran," tulis akun tersebut.

Berikut ini daftar mobil dan motor mewah yang bakal dilelang:

 

1. Landrover/R.Rover 5.0 L V8AT warna hitam tahun 2012. Nopol B-2-M, berikut STNK dan BPKB.

Harga limit: Rp 806.565.000

Uang jaminan: Rp 200.000.000

 

2. Lexus/RX 300 Luxury 4X2 AT warna putih tahun 2018. Nopol B-9-RTN, berikut STNK tanpa BPKB

Harga limit: Rp 936.750.000

Uang jaminan: Rp 235.000.00

 

3. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna putih tahun 2016. Nopol B-88-RTN, berikut BPKB dan STNK

Harga limit: Rp 624.993.000

Uang jaminan: Rp 157.000.000

 

4. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna hitam tahun 2017. Nopol B-89-RTN, berikut BPKB dan STNK.

Harga limit: Rp 680.016.000

Uang jaminan: Rp 170.000.000

 

5. Landrover/R.Rover 3.0 LWB AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1-KRO, berikut STNK dan BPKB.

Harga limit: Rp 2.056.875.000

Uang jaminan: Rp 520.000.000

 

6. Audi/Q7 3.0 TFSI AT warna putih tahun 2017. Nopol B-158-OQ, berikut STNK tanpa BPKB

Harga limit: Rp 962.800.000

Uang jaminan: Rp 242.000.000

 

7. Toyota/Alphard 2.5 G AT warna putih tahun 2019. Nopol B-908-SHN, berikut STNK tanpa BPKB

Harga limit: Rp 829.497.000

Uang jaminan: Rp 210.000.000

 

8. Mercedes-Benz/S.500 AT warna hitam, B-70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB

Harga limit: Rp 1.042.681.000

Uang jaminan: Rp 260.000.000

 

9. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1018-DT berikut BPKB dan STNK

Harga limit: Rp 600.350.000

Uang jaminan: Rp 150.000.000

 

10. Mercedes-Benz/E 300 AT, warna hitam tahun pembuatan 2013. Nopol B-737-DIR, berikut BPKB dan STNK.

Harga limit: Rp 285.853.000

Uang jaminan: Rp 72.000.000

 

11. Harley-Davidson/ FLHX Street Glide warna hitam tahun 2012. Nopol B-6035-WGL, berikut BPKB dan STNK.

Harga limit: Rp 361.851.000

Uang jaminan: Rp 90.000.000

 

12. Mercedes-Benz/ E 300 (W213) CKD warna putih tahun 2017. Nopol B-926-MRA , berikut BPKB dan STNK

Harga limit: Rp 626.376.000

Uang jaminan: Rp 157.000.000

 

13. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun pembuatan 2018. Nopol B-269-HP, berikut BPKB dan STNK.

Harga limit: Rp 697.968.000

Uang jaminan: Rp 175.000.000

 

14. Honda/CR-V RM3 2 WD 2.4 AT warna hitam tahun 2014. Nopol B-1065-MW, berikut STNK dan BPKB.

Harga limit: Rp 167.807.000

Uang jaminan: Rp 42.000.000

 

15. Toyota/Kijang Innova 2.4 Q AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-26-YRA, berikut BPKB dan STNK.

Harga limit: Rp 253.716.000

Uang jaminan: Rp 64.000.000

 

16. Toyota/Kijang Innova 2.4 V AT warna hitam tahun 2018. Nopol B-2376-BZM, berikut BPKB dan STNK

Harga limit:Rp 259.654.000

Uang jaminan: Rp 65.000.000

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat ikuti Lelang

Sementara bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang tersebut, berikut persyaratannya:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta llelang melalui surat elektronik E-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat 

domain HTTPS://WWW.LELANG.GO.ID/

 

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtuak account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis daru alamat domain diatas kepada peserta masing-masing lelang.

 

Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta IV selambat- lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang (Rabu 17/11). Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

 

3. Peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki: tanda pengenal (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau badan hukum yang memiliki: akta pendirian dan perubahannya (jika ada), tanda pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan).

 

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

 

5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (AS IS).

 

6. Balik nama kepemilikan objek lelang merupakan tanggungjawab pemenang lelang. 

 

7. Aanwijzing atau penielasan lelang akan dilaksanakan pada hari sabtu, 20 november 2021 pukul 10.00-12.00 wib di kantor jiwasraya jl. ir. h. juanda no. 34 kel. kebon kelapa, kec. gambir, jakarta pusat

 

8. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal teriadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada kpknl jakarta iv maupun pusat pemulihan aset kejaksaan agung.

 

9. Untuk informasi lebih laniut dapat menghubungi pusat pemulihan aset kejaksaan agung jl. sultan hasanudin no. 1 kebayoran baru jakarta selatan, telp/fax: 021-72798353/email: ppa@kejaksaan.go.id ig: @ppakejaksaanri atau dapat menghubungi kpknl jakarta iv telp: (021) 34835237

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.