Sukses

Ivan Yustiavandana Resmi Dilantik Jokowi sebagai Kepala PPATK

Ivan Yustiavandana mengucapkan sumpah jabatan Kepala PPATK di hadapan Presiden Jokowi. Dia berjanji tidak memberikan atau menjajikan memberikan sesuatu apapun dan menerima apapun dari pihak manapun.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi melantik Ivan Yustiavandana sebagai Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Keuangan masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara Jakarta, Senin (25/10/2021). Ivan mengisi jabatan yang sebelumnya diisi oleh Dian Ediana Rae.

Berdasarkan siaran di Youtube Sekretariat Presiden, acara pelantikan dimulai pukul 09.00 WIB. Adapun Ivan dilantik menjadi Ketua PPATK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/M tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK.

Selanjutnya, Ivan mengucapkan sumpah jabatan Kepala PPATK di hadapan Presiden Jokowi. Dia berjanji tidak memberikan atau menjajikan memberikan sesuatu apapun dan menerima apapun dari pihak manapun.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas sebagai Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Ivan di depan Jokowi.

Ivan Yustiavandana bukanlah sosok yang asing di lingkungan PPATK. Sebelum dilantik menjadi Kepala PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak 2020.

Adapun Ivan telah bergabung dan berkontribusi sejak tahun 2006, dan pernah menjabat antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

Dia merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Orang Lama di PPATK

Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Dia juga menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.