Sukses

Penipuan Home Credit hingga Rp 1,5 Miliar, 2 Orang Ditangkap Polisi

Kasus ini sendiri terbongkar setelah pihak Home Credit melakukan penagihan barang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Liputan6.com, Jakarta Ulah dari para pemuda ini membuat PT Home Credit Indonesia merugi hingga Rp 1,5 Miliar. Keduanya menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman. Dua dari empat pelaku yakni UA dan SM ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, mulanya mereka membeli data berupa identitas KTP lengkap dengan foto selfie.

Data-data dijual di akun telegram oleh salah seorang yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu pelaku inisial UA mengenal dari media sosial facebook. Tapi, mereka tidak pernah bertemu.

"Dia beli harga Rp 7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfie bagi pemegang KTP," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Yusri menerangkan, data pribadi milik orang lain disalahgunakan dengan melakukan pembelian barang-barang secara online melalui aplikasi Tokopedia. Biasanya, yang dibeli berupa telepon genggam dan koin emas dengan berat 5 gram.

Yusri melanjutkan, barang-barang itu kemudian dijual kembali di sebuah grup media sosial facebook dengan harga murah bisa turun 10 sampai 20 persen.

"Itu dibayar lewat Home Credit. Ada 150 transaksi yang ditemukan Home Credit dengan mengatasnamakan KTP orang lain," ujar dia.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah pihak Home Credit melakukan penagihan barang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Nyatanya, pemilik KTP tidak pernah pesan barang.

"Ini yang kemudian dilaporkan PT Home Credit Indonesia," terang Yusri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Data diduga diperoleh dari pinjaman online

Kanit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Immanuel P Lumbantobing mengatakan, diduga data pribadi diperoleh dari perusahaan peminjaman online. Namun, ia masih perlu mendalami lebih jauh.

"Dari bentuk data tersebut didapat dari perusahaan Fintech. Misal pernah Pinjol pasti cara foto seperti itu beri KTP dan tunjukan muka itu umumnya digunakan syarat pengajuan kredit tapi dipastikan bukan dari PT. Home Credit karen semua user digunakan tak pernah pinjam di PT. Home Credit," tandas dia.

Akibat perbuatan ini, para pelaku dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Waspada Penipuan Online Shop via Medsos

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.