Sukses

Wagub DKI: Penggunaan Air Tanah Dilarang Jika Untuk Komersialisasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tidak melarang penggunaan air tanah di wilayah Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tidak melarang penggunaan air tanah di wilayah Ibu Kota. Namun, kata dia, pelarangan yang dimaksud yaitu terkait izin komersial.

"Jadi yang tidak boleh adalah komersialisasi air tanah. Apartemen, hotel, gedung, perkantoran, dan mal tidak diperkenankan menggunakan air tanah tanpa izin yang mengomersilkan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021).

Riza menjelaskan penggunaan air tanah sebagai air baku di Jakarta sudah diatur. Yakni melalui Perda Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

"Pasal 6 dijelaskan izin tidak diperlukan jika untuk kebutuhan rumah tangga, penelitian, ibadah dan panti asuhan dan maksimal 50 meter kubik sebulan," paparnya.

Karena hal itu, dia meminta agar untuk kegiatan komersial para pengelola dapat menggunakan sumber air baku yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami minta gedung, apartemen, hotel, mal, industri itu menggunakan air PAM yang berbayar," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan soal Pengendalian Air Tanah

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat regulasi tentang pengendalian penggunaan air tanah. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Yusmada Faizal mengatakan saat ini masih dalam tahap penyusunan regulasi.

"Ya kita rumuskan nanti istilahnya jangan pelarangan dulu. Baru pelayanan berapa itu yang coveragenya baru 64 persen dan sumber air baku masyarakat itu yang daerah-daerah yang belum dilayani perpipaan lah," kata Yusmada, Selasa (5/10/2021).

Dia menambahkan, sejalan dengan penyusunan regulasi pengendalian penggunaan air tanah, Pemprov DKI terus membangun sarana dan infrastruktur air perpipaan. Ditargetkan, 2030 PAM Jaya menyanggupi memenuhi kebutuhan air perpipaan 100 persen.

Yusmada menuturkan lamanya capaian target 2030 dikarenakan pembangunan yang secara bertahap. Sehingga menurutnya tidak mungkin cakupan 100 persen air perpipaan dicapai dalam waktu dekat.

"Ya kan ini lagi dibangun 2024 itu kan baru dari mana air baku itu, itu kan hulunya harus dibangun terus pembangunannya kan enggak harus jadi di tahun 2024 kan bertahap sampai nanti 2030," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.