Sukses

Nakes Diduga Lecehkan Ibu Hamil, Wagub DKI Jakarta: Sedang Diperiksa

Riza mengharapkan kejadian yang viral di media sosial tersebut tidak benar.

 

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Dinas Kesehatan tengah memeriksa tenaga kesehatan yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang pasien ibu hamil. Riza mengharapkan kejadian yang viral di media sosial tersebut tidak benar.

"Itu sedang diperiksa, kami prihatin. Mudah-mudahan enggak terjadi lagi mudah-mudahan itu tidak benar terjadi," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/10/202).

Kendati begitu, Riza memastikan Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan tersebut jika terbukti melakukan pelecehan. "Ya tentu ada sanksinya," ucapnya.

Sebelumnya, terdapat video viral di media sosial Tiktok terkait adanya pelecehan yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas di Jakarta.

Salah satu akun tersebut menyebutkan ada sejumlah tenaga kesehatan yang melemparkan sejumlah kata-kata tidak etis kepada seorang ibu hamil yang hendak melahirkan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Purwadi mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait adanya video viral tenaga kesehatan yang melakukan pelecehan verbal kepada seorang ibu hamil.

"Tim kami sedang turun ke lapangan untuk telusuri dan konfirmasi terhadap fakta lapangan yang terjadi," kata Purwadi saat dihubungi, Rabu (6/10/2021).

Purwadi menyatakan saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil laporan dari Suku Dinas Kesehatan. Dia mengaku prihatin adanya video yang viral di masyarakat tersebut. Sebab jika video itu benar merupakan tindakan di luar kepatutan sebagai tenaga kesehatan.

"Pastinya kami dalam koridor pembinaan terhadap tenaga kesehatan tetap akan melakukan penegakan disiplin pegawai," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diperiksa Organisasi Profesi

Selain itu kata Purwadi, jika terbukti benar nantinya tenaga kesehatan akan diberikan sanksi yang telah ditetapkan. Paling berat yaitu pencabutan sementara surat tanda registrasi (STR).

"Aspek etik ini nantinya kami juga akan melibatkan organisasi profesi dalam hal pembinaan termasuk sanksinya sesuai dengan kaidah yang ada," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.