Sukses

Kejagung Periksa 5 Orang Sebagai Saksi Terkait Kasus Asabri

Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Mereka yang diperiksa sebanyak lima orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mereka yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," kata Eben dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).

Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mereka yang Diperiksa

Berikut saksi-saksi yang diperiksa :

1. EH selaku Mantan Dealer PT. Millenium, diperiksa terkait transaksi saham SIAP, BCIP dan SUGI untuk Tersangka ESS, Tersangka B, dan Tersangka RARL

2. ID selaku Mantan Dealer PT. Millenium, diperiksa terkait transaksi saham SIAP, BCIP dan SUGI untuk Tersangka ESS, Tersangka B, dan Tersangka RARL

3. BS selaku Direktur Utama PT. Waterfront Securities Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

4. FG selaku Direktur PT. Tandikek Asri Lestari, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

5. ASS selaku Direktur Pilarmas Investindo, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.