Sukses

Infografis Tak Perlu ke Mal, Anak Lebih Baik di Rumah Saja

Para orang tua diimbau tetap bersikap bijak. Terutama, melindungi anak dari potensi penularan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Anak usia di bawah 12 tahun boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Terutama mal di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Izin tersebut sejak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada 21 September-4 Oktober 2021. Terkait hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan imbauan.

Para orang tua diimbau tetap bersikap bijak. Terutama, melindungi anak dari potensi penularan Covid-19.

Selain itu, apa lagi imbauan Satgas Covid-19? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis

3 dari 3 halaman

Ayo Dipatuhi

** #IngatPesanIbu

Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Menghindari Makan Bersama.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular, dan Jaga Keluarga Kita.

#SudahDivaksinTetap6M #VaksinMelindungiKitaSemua

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.