Sukses

Operasi Patuh Jaya di Depok, Banyak Ditemukan Pelanggaran Knalpot Bising

Ratusan kendaraan di Depok ditilang karena melanggar lalu lintas, mulai dari knalpot bising hingga penggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan.

Liputan6.com, Jakarta - Satlantas Polres Metro Depok menggelar Operasi Patuh Jaya 2021. Hasilnya, ratusan kendaraan ditilang karena melanggar lalu lintas, mulai dari knalpot bising hingga penggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan.

"Sementara ada 107 kendaraan yang ditilang dan yang paling banyak ditemukan yakni pelanggaran knalpot bising," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Muhammad Andi Indra Waspada, Senin (27/9/2021).

Andi menjelaskan, dari 107 kendaraan yang ditilang, 81 kendaraan menggunakan knalpot bising, 10 kendaraan hasil operasi balap liar, penggunaan lampu Strobo sembilan kendaraan, dan tujuh kendaraan pelanggaran TNKB atau pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan.

Pengendara yang menggunakan knalpot bising dilakukan penilangan serta meminta mengganti knalpot sesuai pabrikan kendaraan yang digunakan.

"Kami juga menindak penggunaan pelat khusus yang tidak sesuai peruntukan di jalan raya," terang Indra.

Andi mengungkapkan, Satlantas Polres Metro Depok bekerjasama dengan Satuan Intelkam dan Satuan Sabhara untuk memantau pergerakan kendaraan yang menggunakan pelat khusus tidak sesuai peruntukan. Indra mencontohkan, penggunaan pelat kendaraan khusus yang tidak sesuai peruntukan yakni RFP, QH, dan QZ.

"Jadi petugas akan memindak yang menggunakan pelat nomor rahasia atau khusus dan tidak sesuai peruntukan," ungkap Andi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

Pada Operasi Patuh Jaya 2021, pengendara yang melanggar lalu lintas akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk pelanggar penggunaan rotator yang tidak sesuai akan dikenakan Pasal 287 Ayat 4 dalam UU LLAJ dengan sanksi sebesar Rp250 ribu.

"Untuk knalpot bising sebesar Rp250 ribu sesuai UU LLAJ Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3," ucap Andi.

Andi menambahkan, pada Operasi Patuh Jaya Satlantas Polres Metro Depok akan memindak tegas pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Operasi Patuh Jaya bertujuan mengajak pengendara tertib lalu lintas dan meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.

"Operasi ini untuk ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas untuk keselamatan dan keamanan pengendara," pungkas Andi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.