Uang Diyat Pembebasan TKI Satinah Disiapkan Pemerintah

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pemerintah Indonesia telah memberikan dana pembebasan (Diyat) kepada perwakilan pemerintah di Arab Saudi untuk membebaskan Satinah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKi) asal Ungaran, Kabupaten Semarang yang terancam hukuman mati itu karena nekad membunuh majikannya

Diterbitkan 11 Desember 2012, 19:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pemerintah Indonesia telah memberikan dana pembebasan (Diyat) kepada perwakilan pemerintah di Arab Saudi untuk membebaskan Satinah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKi) asal Ungaran, Kabupaten Semarang yang terancam hukuman mati itu karena nekad membunuh majikannya.

Tindakan Satinah ini dilakukan karena mengaku sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh sang majikan dan keluarganya. Keluarga majikan memberikan batas waktu pembayaran diyat atau uang tebusan darah hingga 14 Desember 2012 mendatang. "Memang satu kasus yang pembayaran diyatnya jatuh pada tanggal 14 Desember ini, dan dana yang tersedia di Kemenlu sudah disalurkan kepada perwakilan pemerintah untuk bisa diberikan ke lembaga pemaafan di Arab saudi," kata Marty saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Menlu Marty enggan menjelaskan berapa anggaran yang telah dikeluarkan kepada perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi untuk segera diberikan kepada lembaga pemaafan di Arab Saudi tersebut, mengingat ini adalah masalah yang terus bergukir. Yang terpenting kata Marty, pemerintah Indonesia mengutamakan agar pemerintah Arab Saudi dan keluarga korban bisa memberikan pemaafan.

"Kalau kita sekarang bicara bargerning secara terbuka dengan Jumlah dana sekian, saya kira tentu tidak baik dalam upaya kita ini. Karena itkad kami agar saudara kita bisa terbebas dari hukuman mati," ujarnya. Lebih jauh Marty, membenarkan bahwa pembayaran Diyat terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang mendapatkan hukuman pancung tidak ada dalam APBN. Namun dana tersebut berasal dari DIPA Kementrian Luar Negeri. Karena itu, pemerintah terus memberikan bantuan terhadap WNI di luar negeri yang terancam hukuman pancung, meskipun dana yang tersedia tidak terlalu besar.

"Namun dalam situasi seperti ini kami harus gerak cepat dan harus memastikan bahwa hal-hal terburuk bisa dapat kita hindari. Sama seperti dulu dana DIPA Kemenlu, dipergunakan untuk mengatasi masalah seperti ini," tegasnya.

Satinah binti Jumadi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Al Gaseem, Jeddah, Arab Saudi, sekitar awal Juni 2009. Ia juga dituduh telah mencuri uang majikan sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS). Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, Satinah mengakui perbuatannya untuk kemudian mengalami pemenjaraan di Kota Buraidah, Provinsi Al Gaseem sejak 27 Juni 2009.

Kasus Satinah pun dibawa ke pengadilan syariah tingkat pertama hingga kasasi (2010), yang membuatnya diganjar hukuman qisas karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Akibat putusan itu, KBRI meminta bantuan Gubernur Al Gaseem, Pangeran Faishal Bin Bandar Bin Abdul Azis Al Saud untuk memediasi perdamaian di samping pemaafan dengan keluarga korban. Hanya saja, keluarga korban tak mau menerima upaya maaf sekaligus perdamaian.

Pada 8 Februari 2011, berkat keikutsertaan dari Gubernur Al Gaseem, tercapai pemaafan maupun damai dengan menyepakati uang diyat 500.000 RS (Rp 1,250 M). Toh, selang waktu tak lama, keluarga korban justru menaikkan besaran diyat menjadi 10 juta RS.

Sementara itu, pengadilan di Arab Saudi dalam kurun 2011 juga mengulang proses persidangan kasus Satinah mulai di tingkat pertama, Mahkamah Banding, Mahkamah Tinggi, dan kembali memutuskan Satinah dengan hukuman qisas. Bedanya, rangkaian putusan pengadilan kedua ini menyebutkan tindakan pembunuhan Satinah tidak dalam perencanaan. (ARI)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6