Sukses

Polda Metro Jaya Akan Gencar Razia Knalpot Bising

Sambodo Purnomo Yogo mengaku, akan gencar menertibkan pengendara roda empat dan roda dua yang coba-coba memasang knalpot bising.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku, akan gencar menertibkan pengendara roda empat dan roda dua yang coba-coba memasang knalpot bising.

Menurut dia, penggunaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kita melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan knalpot bising yang semakin lama semakin meresahkan masyarakat kemarin sempat hilang namun sekarang sudah mulai banyak lagi sehingga kemudian kita melakuan penegakan hukum," kata dia di kantornya, Sabtu (18/9/2021).

Sambodo menerangkan, penindakan terhadap pengendara knalpot bisinig menjadi salah satu target utama ketikq patroli.

Dia menyebut, alasan pertama karena tentu suara yang dihasilkan knalpot bising mengganggu indra pendengaran. Kedua, mengganggu konsentrasi sehingga membahayakan atau berisiko terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Kenapa karena rata-rata orang yang menggunakan knalpot bising pasti akan berusaha memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi supaya suaranya itu keluar nah ketika dia memacu dengan kecepatan tinggi inilah kemudian beresiko untuk menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan berbahaya baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain," kata Sambodo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ratusan Ditilang

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring 314 unit kendaraan bermotor di ruas jalan Crowd Free Night, dalam operasi penertiban yang dilakukan dari Jumat 17 September 2021 malam sampai Sabtu (19/9/2021) dini hari.

Adapun empat ruas jalan Crowd Free Night yakni SCBD, Kemang, Asia Afrika, dan Jalan Sudirman-Thamrin.

"Tadi malam ada 314 unit kendaraan yang kita tindak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Sabtu (18/9/2021).

Dia menerangkan, bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut antara lain memasang knalpot tidak sesuai standar, melawan arus dan melakukan konvoi serta ada pengendara yang diindikasikan akan melakukan balap liar.

"Sehingga tadi malam terhadap pelanggaran tersebut kita lakukan penegakan hukum. Dari 314 kendaraa ada beberapa yang kita sita kendaraannya," jelas Sambodo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.