Sukses

Wagub DKI Sebut Belum Beri Sanksi untuk Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19

Dia mengakui masih banyak warga ber-KTP DKI yang belum melakukan vaksinasi.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan saat ini dari keseluruhan warga yang menerima vaksinasi di Ibu Kota sebanyak 41 persen merupakan warga non-DKI. Dia mengakui masih banyak warga ber-KTP DKI yang belum melakukan vaksinasi.

Kendati begitu, Riza menyatakan belum akan menerapkan denda kepada warga yang tidak mau vaksinasi Covid-19.

"Kita belum sejauh itu, sekalipun Perda-nya dimungkinkan ada sanksi, tetapi sejauh ini kita ingin ada kesadaran seluruh warga untuk mendapatkan vaksin dan mengikuti pelaksanaan vaksin," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Lanjut dia, pihaknya telah meminta para jajaran untuk memastikan warganya untuk melakukan vaksinasi. Yakni mulai dari tingkat kota hingga RT.

"Bahkan di tingkat satgas tingkat RT mengisi form-form dari sertifikasi vaksin membantu memastikan ada warga. Jadi, sekali lagi, yang belum segera, tidak usah khawatir, ini tidak ada efek samping, dan halal dan gratis," jelas dia.

Untuk diketahui, Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Mengikuti Vaksinasi

Selain itu sanksi bagi penolak vaksin juga diatur juga dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Pada Pasal 13A Perpres tersebut disebutkan setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.