Sukses

Kasus David NOAH Berakhir Damai, Polisi Segera Keluarkan SP3

David NOAH beriktikad baik untuk membayar kerugian yang dialami oleh pelapor, Lina Yunita. Yusri menyebut, kesepakatan antara terlapor dan pelapor pun telah tercipta pada Jumat 10 September 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi segera memproses penghentian kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,15 Miliar yang menyeret David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David NOAH. Rencana penghentian kasus digulirkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai adanya kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.

"Kalau sudah ada kesepakatan, karena masih tahap penyelidikan maka kami keluarkan SP2 lidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Senin (13/9/2021).

Setelah ada kesepakatan damai, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3.

Yusri sebelumnya menerangkan, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan perkara yang menimpa David NOAH.

David NOAH beriktikad baik untuk membayar kerugian yang dialami oleh pelapor, Lina Yunita. Yusri menyebut, kesepakatan antara terlapor dan pelapor pun telah tercipta pada Jumat 10 September 2021.

"Sisa kerugian sudah dibayarkan semuanya dan sekarang kami kedepankan restorative justice," ucap dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sepakat Damai, Laporan Dicabut

Sebelumnya, Penasihat Hukum Lina Yunita, Devi Waluyo menerangkan, kliennya memutuskan mencabut laporan polisi. Langkah ini diambil setelah salah satu terlapor sepakat membayar ganti rugi.

"Apa yang jadi kewajiban pihak terlapor sudah dikembalikan kepada Lina jadi Alhamdulillah sepakat tidak ada ini itu lagi ya sudah selesai," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021).

Devi mengaku klien memberikan kuasa untuk mengurus pencabutan laporan. Devi mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan penyidik agar menindaklanjuti hasil kesepakatan dari kedua belah pihak.

"Mudah-mudhan restorative justice bisa berjalan sesuai arahan Kapolri dan selesai gak ada tuntut menuntut lagi di kemudian hari," ucap dia.

Penasihat Hukum David Noah, Hendra sebenarnya persoalan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab korporasi.

Namun, kliennya beriktikad baik untuk mengembalikan uang yang disebut pihak pelapor telah digelapkan. Sehingga, terciptalah perdamaian diantara kedua belah pihak.

"Pertama harus digaris bawahi ini bukan tanggung jawab David 100 persen entah ke mana di korporasi tapi Lina dan David berteman baik jadi ini teman saya dan saya harus bertanggung jawab secara moril itu yang diungkapkan David secara pribadi," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.