Sukses

Satpol PP Sidak 484 Kantor di Wilayah Jakbar selama PPKM

Dari hasil sidak, tercatat ada 96 perkantoran dikenakan teguran tertulis, satu perkantoran dikenakan denda administrasi, dua perkantoran ditutup dan dua perkantoran dicabut izin operasinya.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap 434 perkantoran di wilayah ini selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 26 Juli hingga 2 September 2021.

"Sidak dilakukan untuk memastikan penegakan prokes. Melibatkan Satpol PP kecamatan dan kota," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Jumat (3/9/2021). 

Tamo menjelaskan, ke-434 perusahaan itu berlokasi di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.

Dari hasil sidak, tercatat ada 96 perkantoran dikenakan teguran tertulis, satu perkantoran dikenakan denda administrasi, dua perkantoran ditutup dan dua perkantoran dicabut izin operasinya.

Sisanya, yakni sebanyak 333 perkantoran dipastikan tak dikenakan sanksi apa pun karena sudah sesuai dengan ketentuan prokes.

Mayoritas perkantoran, lanjut Tamo, melanggar ketentuan esensial dan kritikal hingga mempekerjakan orang lebih dari kapasitas yang telah ditentukan.

Dari penindakan tersebut, Tamo beserta jajarannya menerima uang denda administrasi sebesar Rp1.000.000. Tamo berharap perusahaan di wilayah Jakarta Barat tetap menerapkan prokes selama beroperasi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di perkantoran.

Dia juga memastikan akan terus melakukan sidak dan penindakan selama pemerintah memberlakukan PPKM.

"Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini," jelas Tamo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Akan Berlaku Seterusnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebijakan PPKM akan berlaku terus selama pandemi Covid-19.

"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," kata dia.

Luhut menjelaskan, PPKM merupakan alat untuk menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Menurutnya, penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.