Sukses

Puluhan Pelanggar Tertib Masker di Kebon Jeruk dan Tanjung Priok Ditindak

24 pelanggar di antaranya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan satu lainnya dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu.

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Sulaiman, Kelurahan Sukabumi Utara.

"Hasilnya ada 25 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi," ujar Yudistira, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, 25 pelanggar tersebut, 24 di antaranya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan satu lainnya dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu.

Dikatakan Yudistira, pihaknya mengerahkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Yudistira juga berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Operasi Tibmask Tanjung Priok

Sementara itu, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara juga menggelar operasi tertib masker di Pasar Warakas, Jalan Warakas 1, Kelurahan Warakas dan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, pengawasan penggunaan masker di Pasar Warakas dilakukan pada pagi hari. Sementara, di Jalan Bugis dilakukan pada siang hari hingga pukul 16.00 WIB.

"Sebanyak 15 personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi tertib masker di dua lokasi itu," ujarnya, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, sebanyak 47 warga yang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi khusus.

"Sanksi ini untuk memberikan efek jera, kita mengimbau agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya dan tetap patuh protokol kesehatan meskipun sudah divaksin COVID-19," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.