Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan wilayah Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kini turun menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Dengan turunnya status PPKM di Jakarta dan sekitarnya, maka sejumlah aturan juga berubah.
Jokowi mengatakan mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen. Dia juga mengizinkan mal buka sampai pukul 20.00 WIB.
Advertisement
"Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," ujar Jokowi, Senin 23 Agustus 2021.
Tak hanya itu, acara resepsi diizinkan digelar di wilayah Jabodetabek. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan," demikian bunyi Inmendagri yang dikutip Liputan6.com, Selasa 24 Agustus 2021.
Berikut sederet aturan baru berkenaan dengan perpanjangan PPKM dan turunnya status Jakarta dan sekitarnya ke level 3 dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Mal Diizinkan Buka
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3538091/original/071478100_1628746312-20210812-Ganjil-Genap-2.jpg)
Presiden Jokowi memutuskan wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya bisa turun ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.
Jokowi pun melakukan pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat di beberapa sektor.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberpa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
Jokowi mengatakan mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen. Jokowi juga mengizinkan mal buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," ucap dia.
Â
Advertisement
Makan di Restoran Dibolehkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3546381/original/056805700_1629452299-20210820-Restoran-Boleh-Makan-3.jpg)
Kemudian, lanjut Jokowi, tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dengan kapasitas 30 orang.
Selain itu, restoran diizinkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen.
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00," kata Jokowi.
Â
Pembelajaran Tatap Muka
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3421668/original/027812700_1617758207-20210407-Uji-coba-pembelajaran-tatap-muka-hari-pertama-di-SDN-Kenari-08-pagi-fanani-7.jpg)
DKI Jakarta boleh melakukan pembelajaran tatap muka terbatas saat PPKM Level 3. Dengan menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen.
Hal ini tertulis dalam Diktum kelima huruf a Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 23 Agustus 2021 dan mulai berlaku pada Selasa, 24 Agustus 2021 sampai Senin, 30 Agustus 2021.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian Instruksi Mendagri tersebut, seperti dikutip dari Antara.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan sekolah dasar dan menengah serta universitas di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Â
Advertisement
Syarat Gelar Resepsi Nikah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3202927/original/082851500_1596888935-20200808-Pesta-Pernikahan-Secara-Drive-Thru-7.jpg)
Kemudian, Pemerintah pun juga mengizinkan resepsi nikah digelar di wilayah Jabodetabek.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan," demikian bunyi Inmendagri yang dikutip Liputan6.com, Selasa 24 Agustus 2021.
Kendati begitu, pemerintah melarang makan di tempat dalam acara resepsi. Selain itu, resepsi pernikahan harus digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmendagri.
Â
Aturan Transportasi Umum-Domestik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3233959/original/087661700_1599717943-20200910-Jakarta-Tarik-Rem-Darurat_-Ganjil-Genap-Ditiadakan-dan-Transportasi-Umum-Dibatasi-4.jpg)
Pada PPKM level 3, transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa pun boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Selasa 24 Agustus 2021.
Sedangkan untuk perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api, kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin minmal dosis pertama. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kapal laut dan kereta api serta kapal laut.
"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari Jawa dan Bali serta tidak belaku untuk transportasi wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek," bunyi aturan PPKM Level 3 tersebut.
Kemudian untuk perjalanan pesawat udara antarkota dan kabupaten di Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis ke satu.
"Untuk sopir kendaraan logistik lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," dalam aturan tersebut.
Â
Advertisement
Kapasitas Tempat Ibadah 50 Orang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3168237/original/071484300_1593671612-20200701-Salat-Berjarak-di-Masjid-Uni-Emirat-Arab-AFP-4.jpg)
Dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di Jakarta dan sekitarnya, terdapat sejumlah kelonggaran yang diberikan.
Salah satunya yakni terkait kapasitas di tempat ibadah. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmendagri tersebut.
Sementara itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara.
Â
Olahraga di Ruang Terbuka Boleh Dilakukan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3545362/original/066108800_1629371941-20210819-Olahraga-Lapangan-Banteng-1.jpg)
Di dalam penerapan PPKM Level 3, kegiatan olahraga yang dilakukan di ruang terbuka atau outdoor baik secara individu atau kelompok kecil. Sedangkan kegiatan olahraga di ruang tertutup masih ditutup sementara.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi Inmendagri.
Kendati begitu, kapasitas di lokasi fasilitas olahraga tetap dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal.
Lalu, harus dilakukan dengan pengecekan suhu kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya pengunjung wajib menggunakan masker kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.
"Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas kegiatan," demikian.
Â
(Cindy Violeta Layan)
Advertisement
Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3526639/original/066328900_1627670741-Info_2.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329801/original/040098200_1787296595-HOAX__3_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4824890/original/015114700_1715084293-IMG_0156.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033320/original/056331500_1580109526-20200127-Ekspresi-Peserta-Tes-CPNS-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3537354/original/081618200_1628660983-20210811-Penyekatan-PPKM-Jakarta-Ditiadakan-Mulai-Besok_-Diganti-Ganjil-Genap-FANANI-2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3522735/original/063475500_1627380165-017895100_1626845799-20210721-Suasana_Pos_Penyekatan_Saat_PKKM_Level_4_di_Jalan_Raya_Bogor-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1216097/original/056335700_1500809346-Screen_Shot_2017-07-23_at_17.34.30.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346407/original/065215400_1789134579-WhatsApp_Image_2026-09-11_at_8.17.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343729/original/089297500_1788876170-ChatGPT_Image_8_Sep_2026__20.55.32.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345099/original/099922200_1789018436-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_8.12.08_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344539/original/028876300_1788949127-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_15.29.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1527841/original/075874300_1488787214-IMG_1488240797111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343987/original/026376000_1788929980-toraja_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343928/original/029365100_1788925942-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_09.14.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340277/original/096438600_1788499326-ChatGPT_Image_4_Sep_2026__12.19.35.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343054/original/075440100_1788842362-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_11.15.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342609/original/043600500_1788780135-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342572/original/072108600_1788776192-WhatsApp_Image_2026-09-05_at_8.00.42_AM.jpeg)