Sukses

Pemerintah Ajak Masyarakat Kawal Harga Baru Tes PCR, Jika Tak Sesuai Segera Lapor

Pemerintah menggandeng masyarakat untuk mengawal penerapan tarif tertinggi biaya pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang baru.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menggandeng masyarakat untuk mengawal penerapan tarif tertinggi biaya pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang baru.

Oleh karena itu, pemerintah memperkuat kolaborasi dengan berbagai unsur terkait, termasuk masyarakat umum.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari penurunan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021.

"Penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR. Semakin banyak yang melakukan tes, maka semakin cepat penularan virus dapat ditekan. Sehingga, semakin optimal pula penanganan Covid-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam siaran tertulis, Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh pihak untuk mengaplikasikan aturan baru ini dengan baik. Menurut dia, kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan pandemi dapat dilakukan secara optimal.

"Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian. Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasyankes atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” tegas Johnny.

Pemerintah meminta seluruh dinas kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota mengawasi ketatimplementasi kebijakan tersebut, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Selain itu, pemerintah bermitra dengan Polri untuk memantau implementasi SE tersebut di setiap daerah. Menkominfo Johnny juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan.

SE penurunan batas tarif tertinggi RT-PCR diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat.

"Kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran," ujar Johnny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.