Sukses

Ini 8 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan ganjil Genap Mulai 12 Agustus 2021

Pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya bakal kembali mengaktifkan kembali penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan itu bakal mulai dengan sosialisasi terlebih dahulu pada 12 Agustus 2021 mendatang. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganji-genap berdasrkan Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021.

Adapun, pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. 

"Di delapan ruas jalan ini (ganjil-genap) mulai tanggal 12 yaitu hari Kamis akan kita berlakukan kita uji cobakan pembatasan dengan sistem ganjil-genap," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Ruas jalur Ganjil Genap

Sambodo mengatakan, dengan kembali diberlakukannya ganjil genap, maka kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Leve 4 ditiadakan. 

Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap: 

1. Jalan Sudirman, 

2. MH. Thamrin, 

3. Jalan Merdeka Barat, 

4. Jalan Majapahit, 

5. Jalan Gajah Mada, 

6. Jalan Hayam Wuruk, 

7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan

8.  Jalan Gatot Subroto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.