Sukses

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp USD 1,9 Juta

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RJ Lino bermula saat PT Pelindo II mengadakan lelang pengadaan crane untuk Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Pontianak, dan Pelabuhan Palembang. Namun, tak kunjung mendapatkan pemenang.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan RJ Lino itu mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 1.997.740,23.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD1.997.740,23," ujar jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Jaksa menyebut RJ Lino mengintervensi proses pengadaan QCC dengan menunjuk Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) sebagai perusahaan pelaksana proyek.

Tindak pidana korupsi itupun dilakukan RJ Lino bersama dengan Ferialdy Norlan selaku Diektur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Sience and Technology (HDHM) Weng Yaogen.

Jaksa menyebut, tindakan RJ Lino bertentangan dengan Pasal 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dalam Pasal 1, Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo I.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RJ Lino bermula saat PT Pelindo II mengadakan lelang pengadaan crane untuk Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Pontianak, dan Pelabuhan Palembang. Namun, tak kunjung mendapatkan pemenang.

Kemudian, PT Pelindo II membuka lagi proses pelelangan pada April 2009 dengan mengubah sperifikasi crane single lift QCC berkapasitas 40 ton. Meski demikian, tak ada satupun peserta lelang. 

Hingga akhirnya, PT Pelindo II menujuk langsung PT Barata Indonesia sebagai pemenang lelang. Sehingga terjadi negosiasi antara PT Pelindo II dengan PT Barata Indonesia. Tapi, saat proses negosiasi berlangsung RJ Lino justru mengundang PT HDHM untuk melakukan survei langsung ke beberapa pelabuhan tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan untuk RJ Lino

Untuk memuluskan rencananya, RJ Lino menyuruh bawahannya, Wahyu Hardiyanto, mengubah SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT Pelindo II.

Hingga akhirnya, PT HDHM terpilih sebagai pihak pengadaan. Sehingga, dalam pengadaan itu PT Pelindo II harus membayar USD 15.165.150.

"Harga wajar sebenarnya USD 13.579.088,71. Sehingga menyebabkan terjadinya kemahalan harga pembelian tiga unit Twinlift QCC dari HDHM sebesar USD 1.974.911,29 " kata jaksa.

RJ Lino didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.