Sukses

Polda Metro: Penurunan Mobilitas di Jakarta Saat PPKM Melebihi Level Nasional

Selain menurunkan mobilitas warga, kebijakan PPKM di Jakarta juga diklaim turut menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di DKI Jakarta efektif menekan mobilitas warga.

Sambodo menyebut, kebijakan PPKM tidak hanya berimbas pada menurunnya kasus positif Covid-19, tetapi juga menurunkan kasus kematian akibat kecelakaan lalu lintas.

Mengacu pada data community mobility reports dari Google, masyarakat yang berkaktivitas di luar rumah pada 14 Juli sampai 29 Juli 2021 cenderung berkurang.

"Penurunan terbesar ada di terminal, stasiun di taman-taman, tempat olahraga berkurang 53 persen. Di tempat kerja berkurang 43 persen. Kenaikan justru ada di pemukiman perumahan yang memang ada kenaikan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).

Pun demikian dengan community mobility reports dari Facebook. Bahkan, Sambodo menyebut, angka penurunan mobilitas di Jakarta melebih level nasional.

"Kalau kita mengacu ke Facebook mobility sampai 30 Juli terlihat penurunan mobilitas di DKI Jakarta itu melebihi penurunan di level nasional," ujar dia. 

Sambodo kemudian menyinggung kecelakaan lalu lintas. Terlihat semua angka kecelakaan turun. Begitu mobilitas naik maka kejadian dan kematian meningkat. Jadi menurutnya, mobilitas masyarakat dengan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan beriringan.

"Seiring meningkat mobiltas maka meningkat pula kasus kecelakaan lalu lintas dari segi jumlah maupun fatalitas," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2 Juta Orang Kantongi STRP

Selama penerapan PPKM, 100 titik ruas jalan di DKI Jakarta dan daerah yang bersinggungan dengan Ibu Kota dijaga oleh petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov untuk menyeleksi kendaraan yang melintas.

Sambodo menyebut, hanya pekerja sektor kritikan dan esensial yang diizinkan melintas selama periode PPKM Level 3 dan 4. Mereka juga wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Sambodo mengatakan, kebijakan itu masih berlaku sampai saat ini. Meski, nama PPKM telah berganti dari darurat menjadi level. Sambodo menyebut, setidaknya ada 2 juta orang yang telah memiliki STRP.

"Hampir 2 juta orang yang pegang STRP ketika STRP jadi syarat melintasi titik pembatasan mobilitas maka masyarakat sudah menunjukkan STRP dari jauh, sehingga kemudian mereka harus diloloskan di titik pembatasan mobilitas," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Sektor-Sektor Dilonggarkan Saat Level PPKM 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.