Sukses

Update Jumat 30 Juli 2021: 3.372.374 Positif Covid-19, Sembuh 2.730.720, Meninggal 92.311

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis 29 Juli 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona.

Per data hari ini, Jumat (30/7/2021), ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 41.168 orang.

Total akumulatifnya hingga kini terdapat 3.372.374 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Seiring pula kasus sembuh yang bertambah 44.550 orang pada hari ini. Jadi, total akumulatif di Indonesia terdapat 2.730.720 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai saat ini.

Untuk kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 1.759 orang. Di Indonesia, sampai kini total akumulatifnya ada 92.311 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis 29 Juli 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KSP Kawal Impor Obat untuk Penanganan Covid-19

Kantor Staf Presiden (KSP) mengawal proses pengadaan impor bahan baku obat dan obat-obatan Covid-19. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan dan mempercepat distribusi obat-obatan untuk pasien Covid-19.

"Saya sudah memantau dan melihat ada beberapa isu. Mulai dari kelangkaan obat impor, persoalan transportasi karena terbatasnya kargo, dan clearance atau pemeriksaan bea cukai yang butuh waktu lama, 7 sampai 10 hari," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Ia mengaku sudah menyampaikan berbagai permasalahan tersebut dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu pihaknya menggelar rapat koordinasi untuk meminta informasi terkait pengadaan obat-obatan penanganan Covid-19.

"Permasalahan sudah saya sampaikan di rapat terbatas. Untuk transportasi nanti ada dukungan dari TNI, kemudian masalah clearance bea cukai harus dipercepat. Kami butuh informasi detail terkait apa yang mau diimpor, berapa besarnya, dan jenisnya apa saja. Sehingga bisa terakomodasi dengan baik dan segera kita percepat prosesnya," ungkap Moeldoko.

Moeldoko menyatakan bahwa Pemerintah telah mendengar dan memantau isu ini sehingga akan memfasilitasi transportasi obat-obatan dan alat kesehatan dari luar negeri. Namun, ia mengingatkan semua pihak untuk tidak memanfaatkan kemudahan ini demi keuntungan pribadi.

"Dengan adanya fasilitas kemudahan ini, silakan manfaatkan dengan sebaiknya karena kita ingin ketersediaan obat segera terpenuhi. Tapi kemudahaan ini jangan dimanfaatkan kepentingan pribadi. Urusannya dengan saya nanti," tegasnya.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

3 Vaksin dalam Program Vaksinasi Covid-19 Nasional Kantongi Izin WHO

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.