Sukses

Kasus Pemalsuan Tes PCR di Bandara Halim, Pelaku Patok Harga Rp 600 Ribu

Lima orang ditangkap terkait kasus pemalsuan hasil tes PCR Covid-19 di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur membongkar praktik manipulasi hasil tes PCR Covid-19 di Bandara Halim Perdanakusuma. Kasus ini terkuak setelah ada laporan masyarakat tentang sejumlah calon penumpang pesawat yang mencurigakan.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, terdapat lima orang yang ditangkap terkait dugaan pemalsuan hasil tes PCR Covid-19 di Bandara Halim Perdanakusuma.

“Penangkapan 21 Juli 2021 jam 12 siang, ada laporan masyarakat yang curiga ada pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif oleh beberapa orang,” kata Erwin dalam keterangan resmi, Sabtu (24/7/2021).

Erwin merinci, lima orang yang ditangkap terdiri dari tiga penyedia hasil tes PCR Covid-19 palsu masing-masing berinisial DI, MR, dan MG, serta dua calon penumpang yang menggunakan jasa tersebut, yakni DDS dan KA.

“Tiga orang terduga pelaku membuat soft copy dan mencetak surat PCR palsu. Kami amankan barang bukti seperti komputer, laptop, printer, CPU, dan uang. Berikut dengan contoh surat negatif palsu,” katanya.

Ketiga pelaku diketahui telah beraksi selama sepekan. Total, ada sebanyak 11 surat PCR palsu yang telah dihasilkan. Kendati tiga di antaranya ditolak.

“Delapan surat berhasil digunakan, harga jasa mereka Rp 600 ribu. Mereka nawarin jasanya di bandara, dicetak di lokasi, dibikin di lokasi, mereka langsung kirim lewat bentuk (dokumen format) pdf,” ujar Erwin merinci.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Berlapis

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Selanjutnya Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 serta Pasal 9 ayat (1) Undang-udang Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

“Polisi akan terus mengembangkan kasus ini, didalami terkait dengan jaringan pemalsu PCR secara lebih luas lagi,” Erwin menandasi.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.