Liputan6 update: Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan 4

Terdapat dua level status daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Redaktur Pelaksana News Liputan6.com Andri Haryanto menjelaskan perbedaan tersebut.

Diterbitkan 22 Juli 2021, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Redaktur Pelaksana News Liputan6.com Andri Haryanto menjelaskan perbedaan, PPKM darurat dengan PPKM level 3 dan 4.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6