Sukses

Menteri Agama Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Mudik Saat Idul Adha

Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas, terlebih untuk tidak mudik saat Idul Adha, mengingat kasus positif Covid-19 masih meningkat.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas, terlebih untuk tidak mudik saat Idul Adha, mengingat kasus positif Covid-19 masih meningkat.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata Yaqut dalam siaran persnya, Jumat (16/7/2021).

Dia menuturkan, mudik saat Idul Adha dalam kondisi pandemi Covid-19 ini membahayakan jiwa. Karena, itu menundanya sama saja dengan menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ungkap Yaqut.

Yaqut berharap, agar masyarakat bisa bersabar dan tidak mudik pada Idul Adha tahun ini. Dia percaya, hal itu dapat melindungi diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19.

"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Diatur

Sebagai informasi, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran menteri No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.