Sukses

3 Fakta Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat

S, tukang bubur di Tasikmalaya dinilai telah menyalahi aturan karena berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan dan bahkan melayani pembeli makan di tempat.

Liputan6.com, Jakarta Akibat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta akibat melayani pembeli makan di tempat.

Vonis tersebut belakangan tak begitu saja langsung diterima pihak keluarga. Sang kakak merasa keberatan.

"Cari uang saja sudah susah. Jujur saja, saya keberatan dengan vonis tersebut," ujar Endang (40), kakak terdakwa S, Selasa, 6 Juli 2021.

Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya juga menjatuhkan hukuman kurungan selama lima hari kepada S. Terdakwa dinilai terbukti melanggar PPKM darurat lantaran telah berjualan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Berikut sejumlah hal terkait pelanggaran PPKM darurat yang dilakukan tukang bubur di Tasikmalaya hingga diharuskan membayar Rp 5 juta dan berujung bui:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Melanggar Aturan PPKM Darurat

Sehari-hari, terdakwa S berdagang bubur di sekitaran jalan Galunggung, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Pada Selasa, 6 Juli kemarin, dia pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena dinilai telah melanggar aturan PPKM darurat. Sidang tipiring yang digelar secara daring itu, dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Abdul Gofur.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa S menyalahi aturan karena berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan dan bahkan melayani pembeli makan di tempat.

"Karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan," kata Ketua Majelis Hakim, Selasa, 6 Juli 2021.

3 dari 4 halaman

2. Jerat Pasal

Ada pun jerat pasal yang disangkakan kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa S dengan Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

S divonis hukuman denda Rp 5 juta dan subsider kurungan penjara selama lima hari.

4 dari 4 halaman

3. Kronologi Kejadian

Menyikapi putusan tersebut, kakak terdakwa Endang (40) dan juga saksi dalam kasus tersebut mengaku keberatan. Denda yang dijatuhkan menurutnya sangat besar bagi pedagang kecil seperti adiknya itu.

Endang mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi saat ada operasi, Senin malam, 5 Juli 2021. Saat itu ada empat orang warga yang hendak membeli bubur di tempat adiknya.

Saat itu ia bersama adiknya sempat memberitahu pembeli agar tidak makan di tempat, namun tidak diindahkan sehingga terpaksa dilayani.

"Saat pembeli sedang makan, tim Satgas datang melakukan operasi. Saya dan adik dikenai sanksi untuk sidang tipiring. Jadi atas putusan ini kami tentu sangat keberatan," jelas pria asal Garut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.