Sukses

Polisi Usut Kasus Penimbunan Obat dan Oksigen Tabung di Tengah Pandemi Covid-19

Polisi tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku yang sengaja mencari keuntungan besar dalam kondisi pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengakui pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana permainan harga dan penimbunan obat-obatan hingga oksigen tabung di tengah pandemi Covid-19.

Termasuk juga kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hanya saja, untuk sementara dia belum dapat membeberkan secara rinci sejumlah perkara itu.

"Terkait obat, tabung oksigen, dan kekarantinaan," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Helmy menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku yang sengaja mencari keuntungan besar dalam kondisi pandemi Covid-19. Ancaman hukuman di atas lima tahun pun menanti.

"Tim sedang bergerak melakukan penyelidikan," kata Helmy.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait penindakan terhadap permainan harga dan penimbunan obat-obatan, serta alat kesehatan. Dokumen itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Laporan

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan terkait penjualan oksigen di toko online.

"Kami lakukan penyelidikan, mungkin dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).

Menurut dia, berdasarkan laporan tersebut, seorang calon konsumen tidak kunjung mendapatkan tabung oksigen. Padahal, telah menyetor sejumlah uang sesuai dengan nominal yang disepakati.

"Namun masyarakat sudah membeli tapi yang bersangkutan bohong dan tidak menjual oksigen tersebut. Ini juga sedang kita proses mungkin dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," ungkap Auliansyah.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membidik akun-akun di media sosial yang dinilai kerap menyebarkan informasi-informasi hoaks terutama berkaitan dengan Covid-19.

"Kami juga memantau di media sosial bukan hanya di media sosial itu orang yang menjualnya akan tetapi orang yang berusaha membuat onar dan membuat takut masyarakat kami juga akan menindak," jelas Auliansyah.

Pada kesempatan itu, Auliansyah mengingatkan pemilik usaha tidak memanfaatkan situasi dengan mencari keuntungan yang besar.

"Kita ingatkan kepada masyarakat atau kelompok tertentu yang berusaha untuk mengambil keuntungan dalam situasi seperti ini jangan main-main. Kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas dan akan melakukan penegakaan hukum sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.