Sukses

Taman Margasatwa Ragunan Batasi Kapasitas Kunjungan 50 Persen

Terkait jumlah total pengunjung setelah dibatasi maksimal 50 persen, Bambang menambahkan asumsi angka kunjungan masih dibahas pengelola.

Liputan6.com, Jakarta Taman Margasatwa Ragunan (TMR) membatasi kapasitas kunjungan maksimal mencapai 50 persen setelah Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Nomor 405 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro di sektor pariwisata, Selasa (15/6/2021).

"Kami komitmen menerapkan protokol kesehatan karena pengunjung tetap harus disiplin. Kami pantau terus untuk meminimalkan penyebaran Covid-19," kata Humas TMR Wahyudi Bambang di Ragunan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Terkait jumlah total pengunjung setelah dibatasi maksimal 50 persen, Bambang menambahkan asumsi angka kunjungan masih dibahas pengelola.

"Kami masih diskusikan dengan tim manajemen," ucapnya seperti dikutip Antara.

Meski begitu, pihaknya memperketat aturan masuk bagi pengunjung mencermati lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta. Pengelola taman satwa itu tetap menerapkan pemesanan daring sehari sebelum kunjungan kepada calon pengunjung.

Jika tidak mengantongi konfirmasi melalui surat elektronik, lanjut dia, maka pengelola akan menolak mereka masuk ke daya tarik wisata seluas 147 hektare itu.

Sedangkan bagi pengunjung yang sudah mengantongi konfirmasi, sebelum masuk mereka akan dicek suhu tubuh, mencuci tangan serta menerapkan jaga jarak.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan semua pengunjung menggunakan masker sebelum dan saat berada di kawasan TMR. Pengunjung yang diperbolehkan masuk, kata dia, juga masih merupakan warga dengan KTP DKI Jakarta yang masih berlaku hingga 30 Juni 2021.

"Sampai saat ini belum ada rencana penutupan, masih kondusif karena kami konsisten menjalankan prokes," imbuhnya.

Sebagai gambaran, selama pandemi saat hari Sabtu, kunjungan wisatawan diperkirakan mencapai sekitar 5.000-7.000 orang dan biasanya melonjak pada Minggu mencapai sekitar 25.000 orang.

Sedangkan pada libur Lebaran sebelumnya, kapasitas maksimal dibuka di TMR mencapai 30 persen dari rata-rata asumsi 100 ribu orang saat musim puncak libur hari besar keagamaan atau sekitar 30 ribu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjangan PPKM Mikro

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya menerbitkan Keputusan Nomor 405 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro di sektor pariwisata pada Selasa (15/6).

Dalam lampiran surat keputusan itu disebutkan kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII dan lain-lain), maksimal kapasitas yang diperbolehkan mencapai 50 persen dengan jam operasional 05.00-21.00, akses hotel/akomodasi 24 jam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.