Sukses

MA Perberat Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu merupakan terdakwa kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metoder pergantian antar-waktu (PAW).

Dalam putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan menolak permohonan kasasi tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan atau keberatan kasasi, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu Setiawan perlu diperbaiki mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Menurut Andi, Majelis Hakim MA memperberat hukuman Wahyu dari semula 6 tahun di tingkat banding menjadi 7 tahun. Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. 

"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan. 

Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur. 

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," ucap Andi Samsan. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 6 Tahun Penjara

Putusan MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 2 Juni 2021. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota masing-masing Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.

Wahyu Setiawan diketahui divonis 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian dalam upaya hukum banding, PT DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Wahyu.

Namun PT DKI mengesampingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta hak politik Wahyu dicabut. Alhasil, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.