Sukses

Dirlantas Polda Metro: Sanksi kepada Pengguna Sepeda Jadi Opsi Terakhir

Sambodo mengatakan, petugas mengutamakan upaya-upaya prevemtif dan edukatif. Sejauh ini, edukasi ampuh merubah perilaku pesepeda.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi kepada pengguna sepeda yang melanggar aturan lalu lintas merupakan opsi terakhir.

Menurutnya, petugas mengedepankan imbauan guna meminimalkan terjadi pelanggaran.

"Tapi yang harus digarisbawahi adalah pertama penegakan hukum dengan menggunakan tilang, itu adalah the last option dari pada upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugasnya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/6/2021).

Sambodo mengatakan, petugas mengutamakan upaya-upaya prevemtif dan edukatif. Sejauh ini, edukasi ampuh merubah perilaku pesepeda.

"Semua masyarakat khususnya pengguna sepeda memahami melaju pada lintasannya," ujar dia.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, jikalau upaya preventif dan pre-emtif belum berhasil merubah pengguna sepeda menjadi lebih disiplin lebih tertib maka akan dilakukan penegakan hukum.

"Penindakan belum. Ini masih the last option," ujar dia.

Sambodo menerangkan, pihaknya dengan aparat penegak hukum lain akan duduk bersama menyusun pedoman dalam menindak pesepeda yang dinilai melanggar Pasal 299 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Mengingat, sanksi ini merupakan hal yang baru akan dilakukan di Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rapat Koordinasi Pemberian Sanksi

Rencananya rapat koordinasi pemberian sanki pesepeda yang keluar jalur akan diadakan pada pekan depan. Adapun yang diundang, kata Sambodo, seluruh instansi terkait penegakan hukum lalu lintas.

"Nanti dengan adanya rapat tersebut akan diambil keputusan bagaimana SOP yang akan kita terapkan. Karena ini tentu baru pertama kali belum ada yurisprudensinya di Indonesia," jelasnya. 

Sambodo mengatakan, pedoman itu juga mengatur terkait barang yang akan dijaminkan jika didapati sebuah pelanggaran pada pesepeda.

"Apakah yang disita nanti sebagai barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP si pesepadanya. Tentu akan kita atur, nanti kalau sudah diputuskan bersama akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.