Sukses

Update Covid-19 Rabu 26 Mei 2021: Positif 1.791.221, Sembuh 1.645.263, Meninggal 49.771

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa 25 Mei 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami penambahan.

Laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, terdapat 5.034 orang yang pada hari ini, Rabu (26/5/2021) dinyatakan positif Corona.

Total akumulatifnya di Indonesia ada 1.791.221 orang sampai saat ini terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Meski begitu, angka sembuh juga bertambah 3.189 orang pada hari ini. Jadi, total akumulatif hingga kini sebanyak 1.645.263 orang akhirnya sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu penambahan kasus meninggal dunia pada hari ini sebanyak 144 orang. Sehingga, total akumulatif di Indonesia ada 49.771 pasien meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa 25 Mei 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pesan Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, akan ada sejumlah pertimbangan yang harus dilakukan sebelum memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Ia menegaskan, PTM yang direncanakan pada tahun ajaran 2021/2022 akan mengutamakan keselamatan siswa-siswi dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

"Pembelajaran Tatap Muka muka tahun ajaran baru pada Juli mendatang, akan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan pandemi serta zonasi risiko di setiap daerah, serta cakupan program vaksinasi yang diberikan kepada tenaga pendidik," ujar Wiku dalam keterangan tulis, Selasa 25 Mei 2021.

Pemerintah dan Satgas di daerah akan memastikan seluruh kondisi dalam pertimbangan tersebut terpenuhi.

Dengan begitu, saat penyelenggaraan PTM, akan terlaksana dengan aman dan mencegah adanya risiko penularan di lingkungan satuan pendidikan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengizinkan dibukanya kembali Pembelajaran Tatap Muka melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 4 menteri. Di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag). Dalam SKB tersebut, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022.

SKB juga mengatur sejumlah pertimbangan seperti tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai yang dipersyaratkan dalam daftar periksa, lalu akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah dan psikososial peserta didik.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

Setahun Pandemi Covid-19, Pariwisata Dunia dan Indonesia Terpuruk

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.